Perbedaan Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Desa. Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa menurut undang-undang? Untuk menjawab pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Penyusunan Dokumen Anggaran. Kaur Perencanaan adalah penggerak di balik dokumen-dokumen penting dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka harus menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL).
Sebagai pelaksana teknis, Kasi Kesejahteraan merupakan bagian dari perangkat Desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kasi Kesejahteraan adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas Pelaksanan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa. Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
Fungsi Kaur Kesra: Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Keterangan:
Tapi, untuk lebih afdolnya, dan menghindari fikiran mengada - ada, marilah kita lihat tugas - tugas kasi kesra dibawah ini : Apa Saja Tugas Kasi Kesejahteraan ? Seperti yang saya jelaskan dalam artikel - artikel saya sebelumnya, bahwa mengenai tugas Kaur dan Kasi itu diatur kedalam dua aturan Permendagri yang berbeda.
IRaZIG.
tugas kaur kesra di desa